Dua Kali Melakukan Perbuatan cabul, tersangka OF, 30 tahun, Sungai Langkitang nagari Lubuak gadang Solok Selatan ditangkap Polisi Polres Solok Selatan pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 12.30 Wib.
Namun residivis yang sangat meresahkan masyarakat ini melawan dengan mengunakan Obeng saat ditangkap ketika sedang memperbaiki motornya dibengkel, sesaat kemudian tersangka melarikan diri ke areal persawahan, anggota yang melakukan penangkapan tidak tinggal diam langsung mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan agar TSK berhenti. Tak menghiraukan suara tembakan peringatan serta panggilan petugas, TSK terus melarikan diri hingga terjatuh dan berhasil diamankan petugas. Sebelum dibawa kemapolres Solok Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya TSk dibawa dulu ke RSUD guna mengobati luka pada bahu sebelah kananya akibat terjatuh ketika melarikan diri saat penangkapan.
Kapolres Solok Selatan Akbp Ahmad Basahil Sik mengatakan, “OF ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/188/IX/2016 tanggal 30 september 2016 karena diduga melakukan perbuatan cabul, atas perbuatanya, TSK diancaman dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 76 E jo pasal 82 UU tentang perlindungan anak ”, ucap kapolres yang ramah dan enerjik serta dekat dengan masarakat ini melalui telepon selulernya.